Thursday 21 December 2017

Bunga bank hukum forex


ARTIKEL ISLAMI TENTANG BUNGA BANCO Hukum Banco de Bunga dalam Islam por: hukum-islam / 2017/03 / hukum-bunga-banco-dalam-islam /.Uifo4X-AzL8 PROLOG Makna harfiyah dari kata Riba adala pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambaian dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat baia hukumnya riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memorando harta riba secara berlipat ganda. MASALAH Apakah banco de bunga termasuk kategori riba DALIL Ada banyak ayat Al-Qur8217an yang menjelaskan tentando keharaman riba, diantaranya: Surat Al-Baqarah, ayat 275: Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA8217 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (Tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA8217, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA8217. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA8217), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil RIBA8217), maka orang itu adala penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Surat Ali 8216Imran, ayat 130: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Deus supaya kamu mendapat keberuntungan. Surat Ar-Rum, ayat 39: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan ágar dia bertambah pada harta manusia, maká riba itu tidak menambah pada sisi Allah. PENDAPAT Jumhur (maioritus / kebanyakan) Ulama8217 sepakat bahwa bunga banco adalah riba, olear karena itulah hukumnya haram. Pertencentes 150 Ulama8217 terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Fórum de discussão para o fórum internacional de yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank. Abu zahrah, Abu 8216ala al-Maududi Abdullah al-8216Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga banco itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islão tidak boleh bermuamalah dengan banco yang memakai sistema bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Menurut de Bahkan Yusuf Qardhawi tidak mengênico istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga banco yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang de banco termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang de banco itu dengan bunga. Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Banco Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah um-Nashir dalam buku Sikap Syariah Islamismo terhadap Perbankan mengatakan, 8220Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada Kekuatan islamismo tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomiano, dan tidak ada kekuatan perekonomiano tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, 8220Sistema ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur8217an yang Mulia. Karena bunga banco adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur8217an tentang pengharaman riba Pendapat A. Hasan, pendrião dan pemimpin Pesaroso Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga Banco de negara kita ini bukan riba yang diharamkan, Karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Ali Imran ayat 130. Menurut musyawarah alim Nasional ulama NU pada 1992 di Lampung, parágrafo ulama NU tidak memutus hukum bunga banco haram Mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain. Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah de Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan. ANALISA Larangan al-Qur8217an terhadap pengambilano riba adalah jelas dan pasti. Sepanjang pengetahuan tidak seorang pun mempermasalahkannya. Tetapi pertentangan yang ditimbulkan adalá mengênico perbedaan antara riba dan bunga. Salah satu mazhab pemikiran percaia bahwa apa yang dilarang Islão adalá riba bukan bunga. Sementara suatu mazhab pemikiran lain merasa bahwa sebenarnya tidak terdapat perbedaan antara riba dan bunga. Karena itu pertayaan pertama yang harus dijawab adala apakah ada perbedaan antara riba dalam al-Qur8217an dan bunga dalam dunia kapitalis. Menurut parágrafo ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (Quatro) macam: Riba Fadhl, yaitu Tukar menukar dua Barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan Oleh orang yang menukarkan. Contoh: tukar menuskar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya. Riba Qardh, yaitu, meminjamkan, sesuatu, dengan, syarat, ada, keuntungan, atau, tambahan, bagi, orang, yang, meminjami, mempiutangi. Contoh. Andi meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Nenhum comentário ainda, seja o primeiro 30.000. Maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudiano sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama. Riba Nasi8217ah, yayu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri / dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh. Rusminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gramas, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 grama lagi menjadi 14 grama dan seterusnya. Tidak ada komentar: 1 COMPARTILHAR DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT. Jika anda merasa artikel, berguna, dan, bermanfaat, bagy banyak, orang, silahkan, share / bagikan artikel, diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda. Semoga anda mendapatkan pahala setah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagy banyak bermanfaat buat semua orang, amin. (Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita Semua) Salah satu Cara mencari Pahala Lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs / blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang deitado. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya. Apa Pendapat Anda Tentang Perfil Diatas Perfil de Silahkan gunakan (Anônimo) jika anda tidak mempunyai Jikan ein ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengurim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi eang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda Ke e-mail saya bagindaerygmail Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaerygmail Mengenai Saya Situs Baginda Ery (Novo) Situs Bagindaery adalah Blog de yang menyediakan berbagai macam artikel yang berkualitas danakan dibaca oleh semua kalangan, mulai dari artikel tentang Kesuskesan seseorang, kisah motivasi, kisah islâmi, sampai dengan kisah misteri Situs Baginda Ery (Novo) menyediakan Kisah Mistéria, Kisah Nyata, Kisah Legenda, Kisah Islami, Kisah Orang-Orang Sukses, Kisah Motivasi, Kisah Inspiração, Banyak Artikel Menarik lainnya. Siga o Twitter: BagindaEry Facebook: Ba Ginda Perfil do Membro lengkapkuFatwa MUI Tentang Banco de Bunga KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Nomor 1 de 2004 Tentang BUNGA (INTERSAT / FAIDAH) Majelias Ulama Indonésia, MENIMBANG: bahwa umat Islão Indonésia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst / faidah ) Yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan, individual maupun lainnya bahwa IjtimaUlama Komisi Fatwa se-Indonésia pada tanggal 22 Syawal 1424 H./16 Desfile 2003 telah menfatwakan Tentando o status de um membro da família, um membro da comunidade, um membro da família, um membro da família, um membro da família e um membro da família. Firman Allah SWT, antara lain: orang-orang-yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli, itu sama, dengan riba, padahal, Allah, tela, menghalalkan, jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum namoro larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orangotango ada penghuni-penghuni neraka, merkka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah é um grupo de meninos que se preparam para o orang yang e dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengejakan amal shaleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, měska mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mêka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Deus dan tinggalkan sisa riba (yang belum de pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu Pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam kesukaran, mereka berilah Tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagiano ato semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Deus supaya kamu mendapat keberuntungan (AliImmran 3: 130). Hadis-hadis Nabi s. a.w. Antara lain: Dari Abdullah r. a. Ia berkata Rasulullah s. a.w. Melaknat, orang, yang, memakan, orang, yang, memakan, (mengambil) dan memberikan riba. Rawi berkata: saya bertanya: (apaká Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya Ia (Abdullah) menjawab. Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar. (HR. Muslim). Dari Jabir r. a., ia berkata. Rasulullah s. a.w. Melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, membro, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan. Ia berkata: meraka berstatus hukum sama. (HR muçulmano). Dari Abu Hurairah r. a. Ia berkata, Rasulullah bersabda: Akan datando kepada umat manusia suatu massa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya) - nya, ia akan terkena debunya (HR. al-NasaI). Dari Abu Hurairah r. a. Ia berkata, Rasulullah bersabda: Riba adalah, tujuh, puluh, dosa, dosanya, yang, paling, ringan, adalah (sama, dengan), dosa, orang, yang, berzina, dengan, ibunya. (HR Ibn Majah). Dari Abdullah, dari Nabi s. a.w. Beliau bersabda: Riba mempunyai, tujuh, puluh, tiga, pintu (cara, macam). (HR Ibn Majah). Dari Abdullah bin Masud: Rasulullah s. a.w. Melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, membro, dua orang yang menyaksikannya. (HR Ibn Majah) Dari Abu Hurairah r. a. Ia berkata, Rasulullah bersabda: Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara meroka kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil) - nya, ia akan terkena debunya (HR Ibn Majah). Ijma ulama tentang keharamã riba da bahwa riba adala salah satu dosa besar (kabair) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-MajmuSyarch al-Muhadzdzab, tt Dar al-Fikr, t. th, juz 9, h 391) Pendapat Para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT. seperti dikemukakan, antara deitado, Oleh: Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-Sahabat kami (ulama Mazhab SyafiI) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan Oleh al-Quran, atas dua pandangan. Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal ( Global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adala merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al Quran, baik riba naqad maupun riba nasiah. Kedua, bahwa, pengharaman, riba dalam, al-Quran, sesungguhnya, hanya, mencakup, riba nasayang, dikenal, oley, masyarakat, jahiliah, peraltaan, tambahan, atas, harta (piutang), disebabkan, penambahan, masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Deus. Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda kemudiano Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Quran. Ibn al-Araby dalam Ahkão al-Quran: Al-Aini dalam Umdah al-Qary: Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth: Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Quran: Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa - I al-Bayan: Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba: Yusuf al-Qardhawy dalam fawaid al-Bunuk: Wahba al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh: Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di Atas lebih buruk dari riba yang di haramkan Alá SWT dalam Al-Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistema bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi. Ketetapan akan keharaman bunga Banco oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain: Majmaul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965 Majma al-Fiqh al-Islami Negara-negara OKI Yang di selenggarakan de Jeddah tgl 10-16 Rabiul Awal 1406 H / 22 28 de dezembro de 1985. Majma Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Arábia Saudita, 1979 Keputusan Supremo Tribunal Shariah Paquistão 22 Desembre 1999. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonésia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syariah. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah em 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistema perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes em Nunavut em 1992 em Bandar Lampung yang no mundo inteiro berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonésia tentang Fatwa Bunga (juros / faidah), Tanggal 22 Syawal 1424-1416 Desember 2003. Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, Tanggal 11 Dzulqaidah 1424-1403 Januari 200428 Dzulqaidah 1424-1417 Januari 2004dan 05 Dzulhijah 1424 / 24 de janeiro de 2004.Dengan memohon ridha Allah SWT MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN. FATWA TENTANG BUNGA (INTERST / FAIDAH): Pertama. Pengertian Bunga (juros) Dan Riba Bunga (Interesse / faidah) tambahan adalah yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari Pokok pinjaman Tanpa mempertimbangkan pemanfaatan / Hasil Pokok tersebut, berdasarkan ritmo waktu, diperhitungkan secara pasti di Muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasiah. Kedua. Hukum Bunga (interesse) Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jamã Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasiah. Dengan demikian, praktek pembungaan, uang ini termasuk, salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Banco, Asuransi, Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu. Ketiga. Bermuamallah dengan lembaga keuangan konvensional Untuk wilayah yang sudah ada kantor / jaringan lembaga keuangan Syariah dan mudah de jangkau, tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga. Untuk wilayah, yang belum, ada, kantor, jaringan, lembaga, keuangan, Syariah, diperbolehkan, melakukan kegiatan, transaksi, lembaga, keuangan, konvensional, berdasarkan, prinsip, dharurat, hajat. Jacarta, 05 Djulhijah 1424H 24 de janeiro de 2004 M MAJELIS ULAMA INDONÉSIA, KOMISI FATWA K. H. Maruf Amin Drs. Hasanudin, M. Ag. CATATAN: Halaman ini di buat sebagaimana mestinya dalam bentuk yang bisa di sajikan de halaman situs dengan isi yang sama dengan dokumen asli. Untuk mendapatkan copiar documento aslinya dalam bentuk PDF, silahkan masuk ke halaman DOWNLOADPuji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunianyalah, makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adala untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah II, pada semestre I V, de tahun ajaran 2017, dengan judul BUNGA BANCO PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM. Tak, lupa, kami, mengucapkan, terimakasih, kepada, bapak, Akhmad, khumaedi, Ja8217far, yang, telah, mencurahkan, ilmu, kepada, kami. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah ember kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan olear karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman sekaliaan. Penulis está dentro da área de península da península, há umas bagas de pambo. Bandar Lampung, 28 de fevereiro de 2017 Halaman JUDUL 82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230..i KATA PENGANTAR 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. ii Daftar ISI 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. iii BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah 82308230823082308230..82308230823082308230823082308230823082308230 1 B. Rumusan Masalah 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 2 BAB II. PEMBAHASAN A. Pengertiano Bunga Tabungan 823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 3 B. Hukum Bunga Tabungan Dalam Islam. 823082308230823082308230823082308230. 3 C. Dampak Bunga Tabungan 823082308230823082308230823082308230823082308230.823082308230. 6 BAB III. PENUTUP A. Kesimpulan 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 8 Daftar Pustaka 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 9 A. Latar Belakang Masalah Institusi bunga telah menjadi bagian penting sistema dari perekonomian bangsa árabe seperti halnya sistem perekonomian yang ada di Negara-nega Lain. Sessungguhnyaa bunga telah di anggap pentingdemi keberhasilan sistema pengoprasian perekonomianyang ada bagi masyarakat. Tetapi islão lebih mempertimbangkan bunga itu suatu kejahatan yang menyebarkan kesengsaraan dalam kehidupan. Oleh karena itu Al Qur8217an meníatakan haram bagi kalangan masyarakat Islã. Bunga mencegah orang-orang kaya untuk menjalankan suatu profissão atau pekerjaan karena merak menemukan suatu cara yang lebih mudah mencari nafkan dengan bunga. Sejak dekade 1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga banco semakin memanas saja. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas masala tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai, sesuatu, yang, berhubungan, dengan, adanya, upaya, eksploitasi, yang secara, ekonomis, menimbulkan, dampak, yang sangat, merugikan, bagy, masyarakat. Kontroversi bunga banco konvensional masih mewarnai wacana yang escondido de masyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh banco konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonésia (MUI) sudah jelas mengeuarkan fatwa tentang bunga banco pada tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini masih saja membe ditelinga kita, dikarenakan beragam arguasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba. Dan riba hukumnya adalah haram. Untuk mendudukan kontroversi bunga banco dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam baik tentando seluk beluk bunga maupun dari akibat yang ditimbulkan oleh dibiarkannya berlaku sistim bunga dalam perekonomian dan dengan membaca tanda-tanda serta arah yang dimaksud dengan riba dalam Al Qur8217an dan Hadist. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertiano bunga tabungan 2. Bagaimana hukum bunga tabungan dalam islão A. Pengertiano Bunga Tabungan Tabungan adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertanu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, Dan atau alat lain yang dipersamakan denganya. 1 Sedangangkan bunga adalah tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keungan atau uang yang dipijamkan. Sedangkan secara bahasa bunga merupakan terjemahan dari kata interesse, secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan interesse bahwa é uma taxa para um empréstimo financeiro geralmente uma percentagem do montante emprestado. Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dengan prosentismo dari uang yang di pinjamkan atau disimpan. 2 Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bunga tabungan adalah simpanan dana yang memperoleh tambahan yang dapat dilakukan melali syarat-syarat tertanu yang telah disepakati. B. Hukum Bunga Tabungan Dalam Islão Bunga merupakan istilah baru dalam dunia perbankan yang merupakan terjemahan dari kata 8220interest8221 yng memilikii makna riba. Dalam kamus perbankan bunga sendiri memíliki arti riba. Adapun riba sendiri telah diharamkan secara ijma8217 baik itu sedikit ataupun banyak karena pada dasarnya orang yang meminjami sesuatu tidak boleh mengambil imbalan atas pinjaman yang ia beriakan. 3 Sedangkan hukum tabungan dalam bentuk bunga itu tidak diperbolehkan hal ini sesuai dengan fatwa DSN No. 02 / DSN-MUI / IV / 2000 menetapkan bahwa tabungan itu ada dua jenis, yaitu sebagai berikut: 4 Tabungan yang dibenarkansecara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan Bunga Tabungan yang dibenarkan adalá tabungan berdasarkan prinsip mudharabah, dan wadhiah. Ketentuan umum tabungan berdasarkan mudharabah berdasarquan mudharabah adalah sebagai berikut: a. Dalam transaksi em nasabah bertinadak sebagai shahibul mal atau pemilik dana dan banco bertindak sebagai mudharib atau pengolah dana. B. Dalam prisipnya sebagai mudharib banco dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnia mudhorobah denga pihak lain. C. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentulk tunai dan bukan piutang. D. Pembagian keuntungan, harus, dinyatakan, dalam, bentuk, nisbah, danituangkan, dalam, akad, pembukaan, rekening. E. Banco sebagai mudharib menutup biaya opracional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. F. Banco tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. Dari beberapa hukum diatas telah diketahui secara jelas bahwa tabungann berbunga itu termasuk riba. Adapta-se para a segurança de um diário de segurança. Karena pada dasarnya, orang, yang, menyipan, uang, dengan, tidak, boleh, mengharapkan, imbalan, atas, uang, yang, ia, simpan. Hal itu dipertegaskan dalam Al-Qur8217an sbb: b) u r O F 6. N 6 n s 168 r 145 N 6 9 u q B r amp 159 w 154 c q J s. 159 w u r 154 c q J n. Artinya: D a jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya Dalam ayat lain (Q) 174. 169. (r 145 s 140 urt B u 146 t / z B (qt / h 141 9 b) OFZ. T ZB 247 s 149 B Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan Sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqoroh: 278.) Dan yang dimaksud denam sisa riba mencangkup semua bentuk bunga baik itu banyak maupun sedikit sehingga setiap bentuk pinjaman maupun simpanan dengan mengharapkan bunga adalah Riba Jadi sudah jelas baahu tabungan berbunga hukumnya haram karena sesuai dengan landasan hukum di atas C. Dampak Bunga Tabungan 1. Bagi jiwa manusia. Hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri sehingga sehingga tidak mengao orang lain selain diri sendiri Riba ini meninggalkan Jiwa, kasih, sayang, dan, rasa, kemanusiaan, dan, social. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain. 5 Tidak disadari pula bahwa riba juga membunuh jiwa manusia dan merupakan perbuatan terceira seperti hal-hal berikut: 6 a. Merampas kekayaan orang lain b. Merusak nilai-nilai moral c. Melahirkan benih kebencian dan permusuhan 2. Bagi masyarakat Dalam kehidupan masyarakat akan menimbulkan kasta-kasta yang saling bermusuhan, sehingga membuat keadaan tidak aman dan tidak tentram. Bukannya kasih sayang dan fita persaudarannya yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertenceskang yang akan teripta de masyarakat dan orang yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. 3. Bagi Roda Perekonomiano Dampak sistema ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian a. Sistem ekonomi ribawi dengan menetapkan bunga banco tersebut menimbulkan krisekonomi dimana-mana sepanjang sejarah hingga sekarang. B. Dibawah sistem ekonomi ribawi kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. C. Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. D. Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga secara signikan akan menimbulkan inflasi. E. Sistim ekonomi ribawi juga telah Menjerumuskan Negara-negara berkembang kepada jebakan hutang yang dalam, seingga untuk membayar bunganya saja kesulitan, apalagi bersama pokoknya. Selain kerugian diatas, secar nyata aplikasi sistema bunga lebih banyak dirasakan mudharatnya daripada manfaatnya antara lain: Mengkumulasikan dana untuk kepentingan sendiri. Bunga adalah konsep, biaya, yang, digestivo, kepada, penanggung, berikutnya. Menyalurkan, hanya, kepada, mererka, yang, mampu. Penanggung terahir adalah masyarakat. Memandulkan kebijakan dan stabilitas ekonomi dan investasi. Terjadi kesenjangan yang tidak ada habisnya. Bunga tabungan adalah simpanan dana yang memperoleh tambahan yang dapat dilakukan melalui syarat-syarat e tertanu yang telah disepakati. Sedangkan hukum tabungan dalam bentuk bunga itu tidak diperbolehkan hal ini sesuai dengan fatwa DSN No. 02 / DSN-MUI / IV / 2000 menetapkan bahwa tabungan itu ada dua jenis, yaitu sebagai berikut: 7 Tabungan yang dibenarkansecara syariah, . Tabungan yang dibenarkan adalá tabungan berdasarkan prinsip mudharabah, dan wadhiah. Hal tesebut dilarang, karena memiliki, mudhorod, lebih, besar, dibandingkan, manfaatnya, adapun, danpaknya, antara, lain: Mengkumulasikan, dana untuk, kepentingan, sendiri. Bunga adalah konsep, biaya, yang, digestivo, kepada, penanggung, berikutnya. Menyalurkan, hanya, kepada, mererka, yang, mampu. Penanggung terahir adalah masyarakat. Memandulkan kebijakan dan stabilitas ekonomi dan investasi. Terjadi kesenjangan yang tidak ada habisnya. Abdurahman Al-Gharyani, Ash-shadiq. Fatwa-Fatwa Fikih Muamalah Kontemporer. Rahman, Afzalur. Dotkrin Ekonomi Islam jilid3, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Nawawi, Ismail. FikihMuamalahKlasikdanKontemporer. Bogor: GhailiaIndonesia2017 Syafi8217i Antoni, Akhyar Adnan, dkk. Bank Syariah (análise kekuatan kelemahan peluang dan ancaman). Yogyakarta: EKONISIA (Kampus Fakultas Ekonomi UII) 1 Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogom: Ghailia Indonesia2017 hal: 207 2 Syafi8217i Antoni, Akhyar Adnan, dkk. Bank Syariah (analisa kekuatan kelemahan peluang dan ancaman). Yogyakarta: EKONISIA (Kampus Fakultas Ekonomi UII) 3 Abdurahman Al-Gharyani, Ash-shadiq. Fatwa-Fatwa Fikih Muamalah Kontemporer. Surabaya: pustakaProgressif.2004 hal: 112 4 4 Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghailia Indonesia2017 hal: 208 Mengenai Saya Joao Saputra saya adalah seorang mahasiswa yang belum berpengalaman, mungkin postagem yang saya berikan masih sangat jauh Dari yang diharapkan, semoga dengan komentar anda semua menjadikan motivasi sendiri buat saya pribadi. Terimakasih sudah berkunjung de BLOG saya. Lihat profil lengkapku

No comments:

Post a Comment